PANGKALPINANG-gentanusantara.com
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Babel Endi Nomansyah angkat bicara terkait penambangan ilegal di Perairan Dusun Blembang, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat.
Dirinya menegaskan bahwa penambangan tersebut untuk segera dihentikan dan menantang Kapolda Babel yang baru dilantik agar memberantas kegiatan ilegal tersebut.
“Saya mewakili segenap awak media yang tergabung di DPD PWRI Babel menantang Kapolda Babel untuk segera memberantas ratusan ponton tambang ilegal di laut blembang,” ujar nya saat ditemui di Warung Kopi Tupai, Kota Pangkalpinang, Rabu (4/9/24).
Dimana, berdasarkan pantauan awak media aktivitas penambangan timah ilegal jenis Ponton Isap Produksi (PIP) di perairan dusun Belembang, desa Bakit, kecamatan Parittiga, kabupaten Bangka Barat mencapai 300 lebih unit.
Aktivitas yang diduga dibekingi oleh sejumlah oknum anggota dari pangkat redah sampai pangkat tiga bungah. Terlibat secara langsung di lokasi tersebut, tidak hanya aparat.
Sejumlah masyarakat mengatasnamakan warga dusun Belembang pun juga ikut menikmati kegiatan tersebut. Menariknya uang masuk dan kompensasi cukup mengejutkan.
Mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta, penambang diwajibkan setor perminggu ke Desa Bakit dengan alasan untuk Nelayan, Kampung dan Masjid. Mirisnya lagi ada juga cantingan dan berbagai unsur dibalik lancarnya kegiatan tersebut.
Pantauan wartawan, saat berada di lokasi terlihat bendera berbagai code juga berkibar di lokasi penambangan. Code yang dimaksud itu agar aparat dapat mengetahui Code atau sandi milik siapa.
Dari hasil investigasi sementara dil lapangan tercatat ada 16 orang yang mengurus ponton diantaranya, Mn 4 Ponton, Jn Bakit 1 Ponton, Nk Bakit 20 Ponton, Mwi Belembang 7 Ponton, Kt 15 Ponton, En 1 Ponton KR 2 Ponton, Zn 2 Ponton, Dd 9 Ponton.
Adi 20 Ponton, An 2 Ponton, Hn 3 Ponton, Alek Kp Palembang 2 Ponton, Bg Belembang 2 Ponton, Po Bakit 2 Ponton, Ngi 4 Ponton, total 110 ponton. Sementara 200 ponton proses Investigasi.