Bangka Barat – gentanusantara.com
Maraknya penambangan ilegal jenis ponton selam di laut keranggan kembali beraktivitas, sempat mati suri kurang lebih 1 tahun, puluhan PIP jenis selam sudah memadati laut keranggan untuk melakukan penambangan. Diketahui laut keranggan dan tembelok dalam Perda Propinsi Kepulauan Bangka Belitung / RZWP3K paragraf 3 pasal 20 huruf b menetapkan perairan Tanjung Ular sampai titik 004 Tanjung Kalian adalah Daerah Lingkungan Kerja serta daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan.
Dikutip dari Portaduta.com (7/5/2023) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat sudah jelas melarang kegiatan penambangan di laut keranggan dan tembelok karena melanggar UU Minerba dengan pemasangan sepanduk pelarangan penambangan dan melakukan penindakan tegas terhadap penambang yang menambang di laut keranggan dan tembelok.
Penindakan tegas yang dilakukan Polres Bangka Barat dalam menindak penambang salah satunya David Karim merupakan bukti penindakan tegas dari penegakan hukum sehingga harus mendekam di lembaga pemasyarakatan selama 1 tahun subsider 2 bulan.
Masuknya di lembaga permasyarakatan d benarkan oleh David Karim saat di temui awak media dikediamanya,” benar, saya pernah ditangkap oleh pihak kepolisian sewaktu melakukan penambangan dilaut Tembelok dan Keranggan, saat itu saya kerja malam hari menggunakan ponton selam”, kata David Karim, Rabu (25/09/2024).
“Dulu saat saya menanbang di laut keranggan dan tembelok, APH khususnya Polairud Polres Bangka Barat dengan sigapnya mendatangi,meyetop dan mengamankan saya (David Karim), tapi mengapa sekarang Laut Keranggan di tambang kok APH diam terkesan tidak ada tindakan sama sekali, dimana keadilan dan penegakan hukum oleh APH khususnya Polres Bangka Barat”, Ungkap David.
Lebih lanjut di jelaskan David Karim,kalau penambangan dilaut Keranggan dan Tembelok itu legal kenapa saat saya menambang kok ditangkap dan kalau ilegal tolong APH tegakan keadilan jangan hanya saya yang di proses hukum sedangkan sekarang ini puluhan ponton jenis selam menambang bebas di laut keranggan tanpa ada tindakan hukum dari penegak hukum Bangka Barat”, beber David dengan wajah kecewa.(**)